KORANMANDALA.COM – Dalam kurun waktu 10 hari di Bulan Agustus 2023, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap delapan orang pengedar narkoba.
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial TK (25), BH (36) RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), FB (22).
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Akhmad Troy mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah tempat di Kota Cirebon.
Delapan tersangka ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Para tersangka ini ditangkap di Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Kesambi, Kecamatan Kejaksan, Kecamatan Pekalipan, dan Kecamatan Lemahwungkuk di Kota Cirebon,” kata Troy didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto di Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 24 Agustus 2023.
Troy mengungkapkan modus para tersangka dalam mengedarkan barang tersebut yakni dengan sistem tempel.
“Dalam melakukan transaksi mereka menggunakan media online dan meletakkan narkoba di titik yang sudah disepakati,” kata Troy.
Dari tangan kedelapan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berbagai jenis narkoba.
“Barang bukti narkoba yang diamankan 30,61 gram sabu, 4 butir ekstasi, dan 7645 butir obat keras terlarang tanpa izin edar,” kata Troy.
Dari jumlah barang bukti narkoba yang sita, Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 2500 warga dari penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka dan barang bukti narkoba kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Delapan tersangka ini akan dijerat dengan pasal yang berbeda.
“Untuk pengedar sabu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun,” kata Troy .
Sementara untuk pengedar obat keras terlarang tanpa izin edar yang resmi akan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman pidana penjara 15 tahun,” kata Troy. (*)