KORANMANDALA.COM – Berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan melalui Media Sosial Facebook, akhirnya penadah barang hasil curian berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polsek Tarogong Kidul Garut.
Menurut Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, Kamis 24 Agustus 2023, kepada koranmandala.com di kantornya, menuturkan keberhasilan unit Reskrimnya menjaring penadah sepeda motor hasil curian tersebut, berawal adanya laporan dari korban, Ruly Hilman (25) warga Kecamatan Bayongbong,
Dia melaporkan kehilangan sepeda motornya saat membeli obat di sebuah apotik di kawasan Jl, RSU Garut, pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Korban pun melaporkan kejadian yang menimoanya itu ke Polsek Tarogong Kidul pada hari itu juga.
Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang kebetulan melihat kejadian pencurian tersebut.
Namun keesokan harinya (Senin 21 Agustus) korban memberitahukan kembali kepada unit Reskrim, bahwa ada sepeda motor yang mirip miliknya, akan dijual di media sosial Facebook melalui akun komunitas jual beli.
Hingga akhirnya korban sepakat untuk membeli sepeda motor dari seseorang berinisial AR (24) warga desa Linggamanik, Cikelet, dalam akun tersebut.
Proses transaksi jual beli dari kedua belah pihak antara korban dan AR pun disepakati yakni dengan sistem Cash On Delivery (COD).
Rabu 23 Agustus 2023, proses transaksi akan dilakukan di kawasan Gunung Batu Tumpang wilayah Kecamatan Banjarwangi.
Ruly bersama beberapa anggota Reskrim Polsek Tarogong, langsung berangkat menuju ke lokasi transaksi, dengan berpura-pura sebagai calon pembeli yang diantar oleh orang tuanya.
Setibanya di lokasi, ternyata AR sudah ada berikut sepeda motor yang akan dijualnya seharga Rp5 juta.
Anggota unit Reskrim yang menyamar sebagai orangtua calon pembeli, memeriksa sepeda motor tersebut.
Dan ternyata cocok dengan bukti kepemilikan sepeda motor milik korban, hanya saja nomor polisinya sudah diganti.
Tanpa banyak pertanyaan, AR langsung digiring bersama sepeda motornya ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk diperiksa secara lebih lanjut.
Kepada polisi, AR mengaku sepeda motor itu dia beli dari seorang yang tidak dikenal mengaku bernama R warga Kampung Pabuaran Desa Mancagahar Kecamatan Pameungpeuk Garut, seharga Rp5 juta.
“Kami akan mengejarnya sampai dapat walaupun kemana kaburnya,” tutur Kapolsek Tarogong Kidul.
Kini tersangka AR ditetapkan sebagai penadah barang hasil curian dengan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)