KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resort (Polres) Karawang berhasil membekuk pelaku penyuntikan gas bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke gas non subsidi 5 1/2 dan 12 kg.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tim khusus (Timsus) Reskrim Sanggabuana mendapatkan informasi adanya praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kampung Cinangoh Timur, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat, 25 Agustus 2023.
“Dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan praktik penyuntikan gas bersubsidi atau gas melon 3 kg ke gas non subsidi atau gas pink 5 1/2 kg dan gas biru 12 kg,” kata Wirdhanto di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyalahgunaan gas subsidi, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Wirdhanto menerangkan terdapat empat orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 4 orang tersangka yakni pemilik agen, inisial BM Als HA (64), dan 3 anak buahnya sebagai penyuntik inisial HS (48), BA (32) dan SK (53),” ujarnya.
Seorang tersangka BM alias HA (64) merupakan pemilik agen resmi yang sudah beroperasi selama satu tahun.
“Penyalahgunaan ini dilakukan oleh BM selaku pemilik agen resmi sejak 2022 atau selama satu tahun,” tuturnya.
Setiap bulannya, BM memproduksi 360 tabung 12 kg per bulan.
“Dalam praktek yang telah dilakukan BM allas HA mulai dari tahun 2022 hingga September 2023, dia telah menghasilkan sebanyak 2.880 Buah tabung gas 12 kg,” jelasnya melanjutkan.
BM sendiri menerima keuntungan sebesar Rp249.000.000 dari prakteknya itu. Sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.168.000.000.
“Sementara untuk BM sendiri dia mendapatkan keuntungan sebesar total kurang lebih Rp. 249.600.000,” ucapnya.
Dalam memuluskan prakteknya, para pelaku menggunakan istilah komunikasi atau kode penyuntikan.
“Jadi para pelaku ini dalam prakteknya itu pakai istilah atau kode ‘Ngeronda’ artinya penyuntikan, dan sehari rata-rata mereka memproduksi 123 kg gas 3 kg jadi 40 gas 12 kg,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 3 3 3 unit mobil, 200 tabung gas 3 Kg, 60 tabung gas 12 Kg, 90 tabung gas 5,5 Kg, 1 kantong tutup segel tabung gas warna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas warna kuning, 1 buah kantong plastik berisikan karet gas, 1 buah timbangan digital, dan 28 pipa besi.
“Mereka buat sendiri proses penyuntikannya dan tutup segel dibeli melalui onlen,” katanya.
Dari kejahatan itu, empat pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, sebagaimana telah diubah oleh klaster Pasal 40 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya.
Kemudian Wirdhanto mengatakan, pihaknya juga akan mengembangkan status gudangnya sebagai agen resmi gas.
“Kami akan melaporkannya ke pihak Pertamina agar segera ditutup izinnya dan kami akan melakukan pengembangan terkait agen-agen resmi bila ada yang melakukan praktek penyalahgunaan gas subsidi,” tuturnya.(*)