KORANMANDALA.COM – Sebanyak 10 Kecamatan di Wilayah Garut, terindikasi masuk wilayah tanggap darurat kekeringan sebagai dampak dari musim kemarau panjang.
Hal tersebut berdasarkan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yaitu kekeringan di wilayah Kabupaten Garut 2023, sebagai akibat kemarau panjang dan dinyatakan status bencana dengan penanganan tanggap darurat.
Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Garut, Nomor 100.3.3.2/Kep.646 – BPBD/2023, yang dikeluarkan pada Senin, 28 Agustus 2023, mengenai penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.
Dari Surat Keputusan tercatat sejumlah wilayah yang terkena dampak kekeringan, diantaranya: Kecamatan, Cigedug, Malangbong, Pakenjeng, Balubur Limbangan, Peundeuy, Kadungora, Cikelet,Sukawening, Pameungpeuk dan kecamatan Pasirwangi.
Menurut Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, ada dua aspek yang harus dilakukan untuk mengatasi kekeringan yang terjadi di Kabupaten Garut., saat ini.
Pertama, kata Sekda, harus melakukan pengiriman air bersih ke tiap daerah yang dilanda kekeringan tersebut, guna memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
Kemudian yang lainnya melakukan pendropan air bagi kepentingan lahan pertanian. Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi gagal panen di kalangan para petani.
Untuk pelaksanaan penanggulangan kebutuhan air tersebut, kini harus dilakukan secara kerja sama dengan semua instansi.
“Alhamdulillah sudah mulai dilakukan oleh Polres dan unsur TNI termasuk instansi terkait lainnya yaitu pendropan air bersih di daerah terdampak,” kata Sekda.
Sedang untuk biaya penanganan bencana kekeringan ini, menurut Bupati, dari APBD dan sumber lain. (*)