KORANMANDALA.COM – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) menimbulkan kekhawatiran timbulnya perpecahan antar pelajar dan mahasiswa.
Salah satu pendidik di Karawang Nurdin mengatakan merasa keberatan dengan adanya izin kampanye pemilu yang dilakukan di sekolah. Ia menginginkan agar sekolah dapat tetap netral seperti dulu tanpa memasukkan unsur pemilu kepada pelajar.
“Lembaga pendidikan hanya sebatas sekolah tergantung pemerintah karena kita hanya menjalankan kebijakan. Kalau bicara sebagai guru sangat tidak mendukung, seharusnya seperti dulu saja biarkan sekolah itu senetral mungkin. Sisi positifnya hanya satu belajar berdemokrasi sedangkan di sekolah juga anak-anak sudah belajar demokrasi,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Karawang ini saat diwawancarai pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia menjelaskan jika kampanye pemilu diadakan di sekolah dikhawatirkan akan memunculkan kelompok kecil, dan menimbulkan perpecahan seperti halnya tawuran.
“Kita semua tahu tawuran karena permasalahan kecil diantara anak. Kalau ada kampanye di sekolah, bayangkan anak-anak yang masih labil dalam sisi sikap dan perilaku akan membentuk kelompok kecil di siswa lalu terbawa ke dalam suasana obrolan. Tawuran saja pemerintah tidak bisa mengatasi apalagi dengan diadakan kampanye di sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Kadiv Sosialisasi Parmas dan SDM KPU Karawang Ikmal Maulana mengatakan hingga sekarang belum terdapat aturan untuk teknis pelaksanaan kampanye di lembaga pendidikan dari KPU pusat. Ia menyebutkan dalam aturan sebelumnya lembaga pendidikan menjadi tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye pemilu.
“Kalau aturan kampanye secara teknis belum muncul PKPU nya karena sebelumnya menjadi bagian yang dilarang untuk lembaga pendidikan. Keputusan Mahkamah Konstitusi kemarin yang memperbolehkan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye akan segera menindaklanjuti oleh KPU pusat,” katanya.
Lanjutnya, pihak KPU Karawang saat ini masih menunggu aturan resmi yang diterbitkan oleh KPU pusat.
“Kita masih sama-sama menunggu aturan teknis perubahan dari lembaga tingkat atas. Racikan regulasi masih kita belum mengetahui, dari MK hanya menerbitkan izin prinsip saja hanya mekanisme, teknis dan ketentuan diatur dalam PKPU. Kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024,” bebernya.
Menanggapi kekhawatiran pendidik, secara pelaksanaan, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah teknis dalam pengawasan kampanye.
“Pro dan kontra tentunya akan ada di masyarakat, kami dari KPU tentunya akan menyiapkan langkah-langkahnya agar tidak menimbulkan permasalahan,” tandasnya.(*)