KORANMANDALA.COM – Siang ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang memastikan bakal mengumumkan usulan pemberhentian Cellica Nurrachadiana sebagai Bupati Karawang masa jabatan 2021-2026.
Ketua DPRD Karawang Budianto mengatakan pengumuman itu akan dilaksanakan dalam sidang resmi yakni rapat paripurna, pada hari ini Rabu (30/8/2023), pukul 14.00 WIB.
“Yang bersangkutan (Cellica) mengajukan mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi calon anggota legislatif DPR RI. Tentunya hal itu perlu kami tindaklanjuti,” kata Budianto, saat dihubungi melalui telepon selular pada Rabu 30 Agustus 2023.
Dijelaskan, diterima atau tidaknya permohonan dari Cellica Nurrachadiana ada di tangan Menteri Dalam Negeri. Sementara tugas DPRD hanya mengumumkan kepada khalayak bahwa Cellica ingin mundur sebagai Bupati Karawang.
Menurut Budianto, terkait kepastian waktu mundur Cellica secara otomatis setelah dia masuk Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum Pusat.
Hal itu mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjadi calon legislatif wajib mundur dari jabatannya.
Ketentuan tersebut diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seperti termaktub dalam Pasal 182 hurup k dan Pasal 240 Ayat (1) hurup k Pasal 14 ayat (1) di PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg.
Sesuai UU tersebut, Cellica harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran dirinya dari pejabat yang berwenang kepada Parpol ketika melakukan pengajuan bakal calon.
Cellica resmi lengser dari kursi Bupati Karawang pada hari terakhir pencermatan DCT. Sementara jadwal yang sudah ditetapkan KPU, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2024.
Di antara rentang waktu tersebut, Cellica harus sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) pemberhentiannya sebagai bupati dari Mendagri.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana, meminta pihak DPRD Karawang segara membahas surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan bupati, ketika Cellica masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.
Menurut Dian, DPRD harus sudah menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian Cellica dari sekarang. Jangan sampai DCT sudah ditetapkan, tapi admistrasi pemberhentian Cellica masih belum rampung.
“Jika tidak, hal itu tentunya bakal menggangu jalannya roda pemerintahan,” kata Dian. (*)