KORANMANDALA.COM – Untuk mengurangi tingkat kecelakaan dan meningkatkan keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Garut, Polres Garut bersama Pemkab Garut menggelar survei lapangan Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di daerah Limbangan Kabupaten Garut, Rabu 30 Agustus 2023.
Kepala Satuan Lalu lintas Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, mengatakan rencana diterapkannya peraturan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di kawasan jalur ini adalah untuk menurunkan angka kecelakaan yang berakibat kematian.
“Data dari Direktorat Penegakkan Hukum di Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar, sejak Januari hingga Juni 2023, telah terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan jalur Limbangan ini sebanyak 6 laka dengan menelan korban jiwa sebanyak 7 orang meninggal” ungkap Undang, Kamis 31 Agustus 2023.
Jalur ini dijadikan kawasan tertib lalu lintas dalam upaya untuk menurunkan angka kecelakaan.
Pada jalur yang berjarak sekitar 4 Km ini, sejak dari pertigaan jalan cagak Nagreg hingga ke Alun – Alun, akan mengalami penataan, termasuk diantaranya pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
“Tentu saja pelaksanaan ini terlebih dahulu harus berkolaborasi dengan pihak Kementerian Perhubungan,karena merupakan jalan Nasional” jelas Kasat.
Survey yang dilakukan Pemkab Garut dan Polres ini merupakan hasil keputusan yang berdasarkan pada analisis dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Sub Direktorat Penegakan Hukum di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat. (*)