KORANMANDALA.COM – Di hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2023, lebih dari 300 pengendara terjaring pelanggaran di sejumlah titik di wilayah hukum Kabupaten Garut.
Namun tidak semua dilakukan penilangan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Hanya 15 pelanggar lalu lintas yang diberlakukan ETLE tersebut. Sedang yang lainnya sebanyak 295 diberikan teguran”, kata Kasat Lantas Polres Garut,AKP Undang Syarif Hidayat,Selasa 5 September 2023 kepada wartawan.
Jenis pelanggaran yang diberikan surat tilang, kata Kasat Lantas, memang terbilang cukup membahayakan keselamatan, baik bagi si pengendara itu sendiri maupun membahayakan bagi para pengguna jalan lainnya.
“Misalnya, jenis pelanggaran lalu lintasnya itu melawan arus, karena ini sangat berbahaya bagi para pengguna jalan lainnya,” kata Undang Syarif Hidayat.
Lebih lanjut Undang mengatakan, bagi pelanggar lalu lintas lainnya yang berjumlah 295, mereka diberikan teguran dan arahan agar tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Seperti sepeda motor tidak memakai kaca spion dan tidak dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan (TNKB).
Tindakan peneguran tersebut, kata Kasat Lantas, merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satuan Tugas Operasi Zebra Lodaya 2023, dalam konteks humanis.
Kegiatan lainnya, dalam upaya penertiban arus lalu lintas tersebut, diantaranya melaksanakan operasi penjaringan sepeda motor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong di kalangan pelajar.
Hal itu pun dilakukan Satlantas Polsek Tarogong kidul yang menjaring knalpot bising di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Tarogong.
Tercatat, belasan knalpot brong terjaring dan dilakukan pencopotan untuk kemudian diganti oleh Pemiliknya dengan yang sesuai aturan. (*)