KORANMANDALA.COM – Pemkab Cianjur memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2024 di 30 desa.
Pelaksanaan Pilkades serentak yang sedianya digelar tahun 2024 nanti dengan tahapannya dimulai akhir tahun ini, akan digelar tahun 2025, setelah pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
Bagi desa yang masa jabatan kepala desanya habis tahun akhir tahun 2023 dan 2024, untuk sementara akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendy Kristianto di Cianjur, ketika dikonfirmasi koranmandala.com, Rabu 6 September 2023.
“Ya, benar, Pilkades serentak untuk 30 desa yang masa jabatan kepala desanya habis di tahun 2024, akan digelar tahun 2025,” kata dia.
Untuk mengisi kekosongan pimpinan desa, kata dia, Pemkab akan menunjuk penjabat sementara hingga pilkades serentak digelar.
Kemendagri
Penundaan Pilkades serentak tahun 2024 di Cianjur tersebut, sesuai dengan surat dari Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nomor 100.3.5.5/2940/BPD tertanggal 6 Juli 2023.
Surat tersebut merupakan jawaban dari permohonan pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2024 yang ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Menurut keterangan, sebelumnya DPMD Kabupaten Cianjur mengajukan permohonan untuk melaksanakan tahapan Pilkades serentak di Cianjur untuk desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada 2024.
Desa yang masa jabatan kepala desanya habis tersebut sebanyak 30. Masa jabatan kadesnya habis pada Mei dan November 2024.
Ternyata, jawaban dari Dirjen Bina Pemerintah Desa Kemendagri , pilkades serentak harus ditunda karena ada Pemilu dan Pilkada seretak tahun 2024.
Atas dasar surat tersebut, kata dia, Pemkab Cianjur tidak bisa melaksanakan tahapan Pilkades 2024.
“Tahapan Pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2025, termasuk PAW kades yang diberhentikan atau meninggal dunia,” kata dia. (*)