KORANMANDALA.COM – Impian menjadi Wakil Rakyat di Gedung DPRD Kuningan, akhirnya hanya di angan-angan dan kandas ditengah perjalanan.
Impian itu menyusul keputusan KPU Kuningan yang menyatakan 82 orang bakal calon legislatif (bacaleg) dari 4 partai politik peserta Pemilu 2024, dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal itu diungkapkan Ketua KPU melalui Divisi Teknis Penyelenggara Maman Sulaeman, saat dikonfirmasi, Jumat, 8 September 2023.
Maman menyebutkan, gagalnya 82 orang Bacaleg tersebut karena tidak memenuhi syarat.
“Padahal sudah diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan. Namun sampai batas terakhir perbaikan ternyata tidak memenuhi syarat,” kata Maman.
Dikatakan Maman, para Bacaleg yang gagal itu sudah 3 kali diberi kesempatan untuk perbaikan sampai batas akhir waktu di awal Agustus.
“Namun, mereka tidak melengkapi dokumen yang ditentukan seperti, keterangan bebas narkoba yang seharusnya dari RSU, tapi yang dilampirkan keterangan dari parpol,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Maman, terkait administrasi lainnya, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, KPU menyatakan ke 82 Bacaleg tersebut dinyatakan tidak lolos.
Dari 82 Bacaleg tersebut antara lain, Partai Buruh 18, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 43, Partai Hanura 6 dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 15.
“Dengan demikian jumlah total bacaleg dari 694 orang yang memenuhi syarat hanya 612 orang,” ungkap Maman.
Dari 18 Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kuningan, ada 2 Parpol yang tidak mendaftarkan/ tidak mengajukan Bacaleg yaitu dari Partai Hanura dan Partai Garuda.
Sementara itu, dari 612 orang Bacaleg yang ditetapkan sebagai Caleg itu, akan bertarung ketat berebut 50 kursi DPRD Kuningan.
Pertarungan pun tidak hanya lintas partai tetapi akan terjadi ‘perang saudara’ dalam internal partai, guna meraih yang terbaik. (*)