KORANMANDALA.COM – Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Karawang mengimbau kepada masyarakat untuk penggunaan logo Hari Ulang Tahun (HUT) Karawang ke 390 tidak untuk diperjualbelikan dalam bentuk apapun.
Kadisparbud Karawang Yudi Yudiawan mengatakan penggunaan logo HUT Karawang ke 390 tidak boleh diperjualbelikan.
“Kalau untuk hak guna pakai untuk pribadinya tidak masalah misal buat spanduk, poster, dan kaos untuk dirinya sendiri boleh-boleh saja tapi kalau sampai dijualbelikan itu lain hal dan tidak boleh,” kata Yudi saat ditemui di kantornya pada Rabu, 13 September 2023.
Terkait adanya pihak yang menjualbelikan dan ramai di media sosial (medsos) ia mengimbau agar menghentikan aktivitas jual belinya.
“Kami dari Parbud tidak tau menau adanya jual beli kaos atau merchandise yang memakai logo HUT Karawang, dan tentunya ini sangat merugikan bagi kami, karena masyarakat akan memandang kami mengambil keuntungan dan saya mohon kerjasamanya untuk tidak perjualbelikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Koran Mandala pernah menelusuri adanya jual beli merchandise di akun Instagram @halokrw hingga banyak komentar negatif dari netizen soal logo HUT Karawang yang diperjualbelikan.
“Emang boleh se komersil ini?” Tulis akun instagram @agungdj99 yang dilihat koran Mandala pada Selasa, 12 September 2023.
Selain itu, tanda pagar #SaveUcup juga bermunculan sebagai dukungan terhadap desainer logo HUT Karawang yang tidak mengetahui desainnya diperjualbelikan.
“Nu boga design nyieun baju oge kudu Mayar bang.” Tulis akun @devirosma_ yang juga istri dari pembuat desain logo HUT Karawang.
Koran Mandala juga pernah mencoba menghubungi akun @Indrianefa yang menyediakan pemesanan kaos.
“Harga kaos 75k pendek, 95k panjang.” Jawab akun @Indrianefa dalam balasan DM (Direct Massage) kemarin.
Saat berita ini dibuat, postingan pemesanan kaos oleh akun @Indrianefa yang disematkan menghilang, meski postingan @halokrw masih ada.(*)