KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengimbau para kepala desa (Kades), perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengimbau seluruh perangkat desa agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.
“Kami mengingatkan tentang netralitas kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu, karena ada unsur pidananya,” kata Kusnadi saat diwawancarai pada Rabu, 13 September 2023.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyebar surat imbauan ke seluruh Kades yang ada di Karawang, agar mereka menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024.
“Dalam surat imbauan yang disebar ke 297 Kades se-Karawang itu, juga disampaikan mengenai ketentuan perundangan-undangan yang mengatur netralitas kepala desa dan perangkatnya,” ungkapnya.
Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024 bagi kepala desa, lanjutnya, itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD),” terangnya.
Jika ada kepala desa yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, kata Kusnadi, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.
“Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.
Atas hal itulah, Bawaslu Karawang mengimbau sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.
Para kepala desa juga diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
“Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (*)