KORANMANDALA.COM – Kejaksaan Negeri Subang menetapkan S, seorang anggota DPRD Subang karena diduga melakukan korupsi.
Anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Golkar tersebut, diduga melakukan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang tahun 2020-2021 senilai Rp 250 juta.
“Ya, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Kelas II A Subang,” kata Kasi Intel Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto kepada wartawan, Kamis 14 September 2023.
Keterangan diperoleh koranmandala.com, dalam kasus tersebut, awalnya S hanya sebagai saksi.
Namun setelah diperiksa selama berjam-jam sepanjang Rabu siang hingga malam kemarin, status S naik dari saksi menjadi tersangka.
Menurut informasi yang belum dikonfirmasi, dalam kasus tersebut, tersangka S diketahui tidak menggunakan dana Pokir tersebut sesuai peruntukannya di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Subang.
Dalam kenyataannya, dana tersebut, digunakan oleh S untuk kepentingan pribadi.
“Ya begitulah, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata sumber dari Kejaksaan Negeri Subang.
Kasi Intel Kejari Subang Akhmad Adi Sugiarto saat dihubungi belum bersedia memberikan keterangan secara rinci soal kasus tersebut, termasuk kemungkinan ada tersangka lainnya.
Ia mengatakan, untuk rincinya, dia menunggu petunjuk pimpinan.
“Tunggu saja keterangan resminya,” kata dia.(*)