KORANMANDALA.COM – Tim Sanggabuana Polres Karawang menangkap dua pemuda berinisial SN (25) dan AT (28) warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.

Dua pria yang ditangkap itu merupakan pengelola judi togel online di dua situs berbeda.

Kasat Reskrim, AKP Arief Bastomy mengatakan kedua tersangka mulai mengelola situs togel online selama dua bulan terakhir dengan keuntungan terbesar hingga 3 juta per hari.

“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu,” kata Arief Bastomy saat merilis kasusnya di Mapolres Karawang pada Kamis 31 Agustus 2023.

Diungkapkan Tomy, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, rata-rata yang menjadi pemasangnya adalah para ibu rumah tangga.

“Para tersangka ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, empat buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun aplikasi DANA.

Modus judi tersebut, sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya. Mereka menawari pemasangan judi online melalui dirinya, dengan iming-iming kemenangan besar.

“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Tomy.

Dalam kesempatan itu, Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.

“Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,” ungkapnya.(*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version