KORANMANDALA.COM – Adanya pandangan umum Fraksi di DPRD Garut, terhadap anggaran kemiskinan ekstrim, wakil Bupati Garut, dr. H. Helmi Budiman, memberikan jawaban.
Pernyataan itu dia ungkap pada acara rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Garut, masa sidang III tahun Sidang 2023, pada Jumat, 15 September 2023.
Sekaligus masalah anggaran kemiskinan ekstrim masuk dalam Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Garut tahun anggaran 2023 di ruang rapat Paripurna DPRD.
Menurut Wakil Bupati, terkait anggaran belanja untuk mengatasi kemiskinan ekstrim, pemerintah telah menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak tahun anggaran 2021.
Anggaran tersebut berasal dari SIPD pada tahap penyusunan APBD.
Hasil tagging yang dilakukan oleh Pemkab Garut, mengacu pada pemadanan tahun 2024 dalam SIPD.
Pemadanan itu untuk mengatasi kemiskinan ekstrim pada 2023 sebesar Rp736,71 miliar lebih yang tersebar pada beberapa SKPD.
Bahkan Helmi mengungkapkan bahwa adanya perubahan hingga penjabaran ketiga untuk proyeksi anggaran yang tertuang dalam surat peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2023.
“Terakhir terjadi perubahan hingga penjabaran ketiga pada 28 Juni 2023 sesuai dengan peraturan Bupati Garut No. 60 tahun 2023 dengan besaran alokasi dana tersebut menjadi Rp. 837,56 miliar,” kata Helmi Budiman. (*)