KORANMANDALA.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan distribusi BBM ilegal di Subang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Namun entah mengapa, barang bukti yang disita Bareskrim Polri tersebut, hingga saat ini masih disimpan di Subang, tepatnya di Polsek Pusakanagara.
Hal itu diketahui dari unggahan berupa video dari seorang warganet di media sosial dikutip Rabu 20 September 2023.
“Ini kendaraan-kendaraan pengangkut solar bersubsidi ilegal yang ditangkap dan diamankan oleh dua Tipidter Mabes Polri pada tanggal 13 September 2023,” kata si pengunggah dalam video berdurasi 1 menit 1 detik tersebut.
Adapun barang bukti yang dititipkan di Polsek Pusakanagara tersebut adalah dua unit tangki dan beberapa sepeda motor.
Tepatnya 1 (satu) Unit Truck Tangki PT. DINAR PUTRA MANDIRI Merek Mitshubitshi warna biru putih yang berkapasitas 8000 (delapan ribu) liter dengan No Pol E 8831 LA , serta 1 (satu) Unit Truck Tangki PT. DINAR PUTRA MANDIRI Merek Mitshubitshi warna biru putih yang berkapasitas 8000 (delapan ribu) liter dengan No Pol E 8315 TA.
Selain iti, 1 (satu) unit motor Honda Supra X 125, 1 (satu) unit motor Honda Beat Warna Hitam, 2 (dua) unit motor Honda Supra Fit, 1 (satu) unit motor Honda Blade, 1 (satu) unit motor Suzuki Smash dan 25 (dua puluh lima) buah jerigen.
Dikonfirmasi wartawan, Kapolsek Pusakanagara Kompol Jusdijachlan mengatakan, kendaraan tersebut memang merupakan titipan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri.
“Yang mengungkap Mabes Polri dari Tipidter, Polsek Pusakanagara hanya dititipi barang bukti saja,” kata Kompol Jusdijachlan.
Sementara itu, seorang sumber mengatakan bahwa Bareskrim Polri mengungkap kasus tersebut pada Selasa 12 September 2023.
Keesokan harinya, barang bukti berupa tangki dan roda dua itu ditipkan di Polsek Pusakanagara pada Rabu 13 September 2023 sekira pukul 13.00 WIB dengan diberi garis polisi.
Sementara tersangka kasus tersebut, sebanyak enam orang, disebutkan dibawa ke Bareskrim Polri.
“Para tersangka diduga sebagai pengepul solar bersubisidi ilegal yang menyalahi ketentuan hukum dari Pertamina,” kata sumber tersebut. (*)