KORANMANDALA.COM – Tersangka berinisial MT yang sehari-hari berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dia dibekuk anggota Polres Purwakarta lantaran telah melakukan tindak pidana penggelapan uang.
Pria asal Kabupaten Bogor ini diduga telah menggelapkan uang miliaran Rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja.
MT merupakan Kepala Bagian Kasir Sales di PT. Indomarco Prismatama yang beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Pria berusia 28 tahu itu ditangkap di kantornya pada Sabtu, 2 September 2023.
“Pelaku diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp2.553.131.301,00,” kata Kapolres Purwakarta AKBP AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres Kompol Ahmad Mega Rahmawan di Purwakarta, Rabu, 20 September 2023.
Dari hasil pemeriksaan, MT mengaku uang tersebut ia gunakan untuk bermain judi.
“Lantaran kecanduan bermain judi online dan trading forex tersangka akhirnya berani menggelapkan uang perusahaan tersebut,” tegas Edwar.
MT bersama barang bukti 2 buku tabungan, flashdisk, dan handphone kini telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka akan dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (*)