KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polres Kuningan kembali berhasil ungkap Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur usia 14 tahun yang dilakukan Sopir Angkot (Angkutan Kota) di Wilayah Hukum Polres Kuningan.
Pihak Polres Kuningan mengamankan 1 orang tersangka inisial A. (47 ), warga Kecamatan Kramatmulya Kuningan.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengunkapkan hal itu saat Konferensi Pers di Mapolres, Rabu 20 September 2023.
Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut ujar Kapolres AKBP Willy, terjadi hari Kamis 7 September 2023 sekira jam 10.30 WIB di kursi jok depan mobil Angkot jurusan Cilimus–Januraga Via Cirendang tepatnya di tepi Jalan Raya di depan Fajar Toserba Jalaksana Kuningan.
Pencabulan dilakukan tersangka terhadap korban ketika situasi sedang sepi dan hanya ada anak korban di dalam angkot tersebut.
Saat itu tersangka A mengaku langsung melakukan pencabulan terhadap korban
Setelah itu tersangka memaksa melepaskan kancing baju korban hingga terlepas.
Lalu, tersangka melanjutkan aksi bejatnya terhadap korban sambil melancarkan bajuk rayu terhadap korban.
“Diem sayang, cantik ya, asal jangan berhubungan badan mah ga papa”, ujarnya. Selepas melampiaskan napsunya, tersangka langsung menstater mobil angkot lalu berangkat ke arah Cilimus.
Beberapa hari kemudian tersangka A mengirim surat berupa ancaman kepada korban.
Atas aksi bejat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kemeja batik sekolah panjang warna biru, 1 rok sekolah panjang berwarna putih, 1 unit mobil Suzuki, Tipe ST 150 Futura, Warna Gading Kuning Merah.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berdasarkan Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)