KORANMANDALA.COM – Penjabat Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, akan dilantik oleh penjabat gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin pada Rabu, 20 September, besok.
Selain Bambang, dua penjabat walikota lain masing-masing walikota Bekasi dan Walikota Sukabumi. Selain walikota juga tiga bupati masing-masing penjabat bupati Purwakarta, Bandung Barat, dan Bupati Sumedang.
Bambang dan lima lainnya akan dilantik di Gedung Sate oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Setelah pelantikan, mulai 21 September para penjabat ini akan melaksanakan tugas sampai setahun ke depan sampai pejabat definitif hasil pilihan rakyat terbentuk.
Keenam penjabat yang akan dilantik itu selain Bambang Tirtoyuliono juga Drs Kusmana Hartadji MM (Walikota Sukabumi), Benni Irwan MSi MA (Bupati Purwakarta), Raden Gani Muhamad SH MAP (Walikota Bekasi), Drs Herman Suryatman MSi (Sumedang) dan Drs Arsan Latif MS1 (Kabupaten Bandung Barat)
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kepada mereka akan diberikan gaji dan tunjangan layaknya walikota definitif. Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok untuk kepala daerah seperti Walikota dan Bupati adalah Rp2,1 juta rupiah per bulan. Jumlah ini merupakan gaji pokok.
Di samping gaji pokok tersebut, Bambang akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp3.78 juta sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001. Dengan demikian Bambang akan memperoleh gaji plus tunjangan sebesar Rp5.880.000.
Di luar gaji dan tunjangan, seorang walikota seperti Bambang juga akan memperoleh biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut peraturan, jika PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 % dari PAD. PAD di atas Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 % dari PAD.
PAD Rp 20 miliar sampai Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 % dari PAD. PAD diatas Rp 50 miliar sampai Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 % dari PAD. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 % dari PAD.
HARTA KEKAYAAN
Untuk diketahui bahwa keenam penjabat tersebut sudah melaporkan harta kekayaanya dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK pada 31 Desember 2022.
Penjabat Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono memiliki harta kekayaan Rp3.729.722.182 kemudian Drs Arsan Latif MSi yang akan menjabat Bupati Kabupaten Bandung Barat tercatat paling besar jumlah kekayaanya yakni Rp5.438.869.457.
Kemudian Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan MSi, MA, memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.319.292.383.
Lalu, Raden Gani Muhammad yang menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi menggantikan Tri Adhianto melaporkan kekayaannya Rp2.980.000.000.
Drs Herman Suryatman MSi penjabat Bupati Kabupaten Sumedang memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.670.599.968. Angka ini merupakan kekayaan terbesar kedua setelah bupati Kabupaten Bandung Barat Arsan.
Untuk walikota Sukabumi akan dijabat oleh Drs Kusmana Hartadji MSi. Harta kekayaan Kusmana sebesar Rp1.065.901.241. ***