KORANMANDALA.COM – Karena faktor ekonomi sulit, tukang parkir di pasar Andir Kecamatan Bayongbong Garut berinisial IMR (41), nekat mencuri perhiasan emas seberat 40,6 Gram milik tetangganya, bernama .Ny.Alit Rokayah, di warga Kampung Narongtong, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Apesnya, barang hasil curian tersebut belum sempat dijual, namun pelaku sudah keburu ditangkap oleh satuan Reskrim Polsek Bayongbong, saat berada di rumah kontrakannya.
Tersangka, digelandang ke Mapolsek, tanpa ada perlawanan saat anggota Satreskrim menangkap pelaku bersama barang bukti perhiasan emas yang masih utuh.
“Waktu melakukan aksinya itu, tersangka membuka paksa pintu belakang rumah korban yang saat itu sedang tidur lelap,” kata Kapolsek Bayongbong, Iptu Asep, Jumat 22 September 2023.
Karena dalam keadaan sepi di rumah Alit Rokayah itu, tersangka dengan leluasa membuka lemari tempat menyimpan perhiasan tersebut.
Sejumlah perhiasan berbagai bentuk, dengan berat mencapai 40,6 gram, digondol oleh IMR tanpa ketahuan oleh pemiliknya.
Keesokan harinya, Kamis, 21 September 2023, korban kaget saat akan memakai perhiasan miliknya, ternyata sudah raib, begitu pula pas melihat pintu belakang yang sudah tidak terkunci, seperti dibuka paksa.
Akhirnya korban langsung ke Polsek melaporkan kejadian pencurian tersebut.
“Kami bersama anggota Satreskrim mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut,” tandas Kapolsek.
Akhirnya kecurigaan tertuju kepada IMR dan langsung melakukan penangkapan, tersangka dapat diamankan oleh petugas sekira pukul 17.00 WIB lebih.
Dia tengah beristirahat di rumah kontrakannya yang letaknya tidak jauh dari rumah korban.
IMR yang asli warga Desa Padamukti Kecamatan Sukaresmi, berprofesi sebagai tukang parkir.
Dia mengaku kepada polisi dengan motif karena tekanan ekonomi yang dirasakan sangat berat dan susah, sementara dia harus menghidupi keluarganya.
Namun saat dilakukan pemeriksaan di rumah kontrakannya itu, pihak petugas bukan hanya mengamankan barang bukti perhiasan emas milik korban, tetapi barang lain berupa gagang leter T, 6 buah mata astag berbagai fungsi, 2 buah kunci motor, jaket switer warna abu-abu, celana panjang jeans sobek dan masker.
Kini IMR tengah diperiksa secara intensif oleh petugas di Polsek Bayongbong, sementara besaran kerugian yang diderita oleh Alit Rokayah mencapai Rp27 juta lebih. (*)