KORANMANDALA.COM – Oknum guru inisial BBS yang gerayangi dan lecehkan 8 siswi di SDN Pengadilan 2 Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, sudah dinonaktifkan.
Oknum guru tersebut, diketahui berstatus Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkot Bogor.
“Ya, dia sudah dinonaktifkan,” kata Walikota Bogor, Bima Arya ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 September 2023.
Menurut Bima Arya, oknum guru berinisial BBS tersebut diharapkan diproses hukum sesuai dengan aturan, agar jera, oleh kepolisian.
Jika tidak diproses sebagaimana mestinya, ia khawatir tidak ada efek jera kepada guru predator seks tersebut.
Khusus kepada siswa, ia minta ada edukasi dari gurunya, agar jika ada tindakan serupa yang mengarah kepada pelecehan seksual, berani melapor.
“Selanjutnya, harus ada pengawasan dan pembinaan dari Dinas harus di evaluasi, jangan kecolongan lagi,” kata dia.
Sementara itu, Kepala SDN Pengadilan 2 Bogor, Ida Widiawati membenarkan kejadian tersebut.
Ia menyebutkan pihak sekolah menerima laporan soal dugaan pelecehan seksual itu dari orang tua murid pada Jumat 8 September 2023.
Itu membuat pihak sekolah segera melaporkan kasus itu ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor.
Sebelumnya seperti diberitakan, Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap guru berinisial BBS (30) pelaku pelecehan seksual yang dilakukan di SDN Pengadilan 2 Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhilah menyebutkan ada 8 korban dalam kasus tersebut.
Namun hingga saat ini yang diproses baru empat anak.
“Sampai saat ini (polisi) baru melakukan konfirmasi dan memeriksa ada 8 korban yang sudah kami terima identitasnya. Tapi baru 4 yang sudah diperiksa,” kata dia. (*)