KORANMANDALA.COM –  Kepolisian Resort ( Polres ) Pangandaran, Jawa Barat, membuktikan tekadnya untuk memberantas peredaran narkoba dan meringkus pengedarnya.

Itu antara lain dibuktikan dengan pengungkapan 4 kasus baru selama beberapa hari terakhir, dengan pelaku dan barang bukti cukup banyak.

“Ya, kami terus berupaya membersihkan wilayah hukum Pangandaran dari narkoba,” kata Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama SH SIK dalam keterangannya dikutip Kamis 5 Oktober 2023.

Film Petualangan Sherina 2 Raih 1 Juta Penonton setelah Tayang Sepekan

Dijelaskan Kapolres, untuk membersihkan Pangandaran dari narkoba tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), tak henti melakukan gerakan.

Hasilnya, selama beberapa hari terakhir, berhasil mengungkap empat kasus narkoba di wilayah hukum Pangandaran.

“Empat kasus narkoba tersebut yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl sebanyak 2 kasus, penyalahgunaan narkotika jenis ganja satu kasus, dan satu lagi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata dia.

Saus Ayam Panggang Makin Enak dengan Resep dari Linda Hong Berikut

Sementara itu, ketika dihubungi Koranmandala.com, Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit menjelaskan bahwa untuk tersangka kasus obat tramadol hexymer dan trhexyphenidyl diamankan tersangka PJL (25) warga Sidamulih berjenis kelamin perempuan.

Selain itu PN (29), warga Kalipucang dan MH (30) warga Aceh.

Ditambahkan, dari tersangka PJL dan PN, penyidik berhasil mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl.

Sementara dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3900 hexymer.

Nikmatnya Brokoli Tofu Saus Tiram, Berikut Ini Resep dan Cara Membuat

“Untuk kasus penyalahgunaan ganja seberat 15,07 gram, tersangkanya EA (23) warga Ciamis, sedangkan untuk kasus penyalahgunaan jenis sabu seberat 1 miligram, tersangkanya A warga Kecamatan Coblong Kota Bandung,” kata dia.

Terhadap para pelaku, penyidik memastikan akan menjerat mereka dengan sejumlah pasal.

Untuk kasus obat hexymer dan lain-lain dikenakan pasal 435 jo pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman 5 tahun hingga 12 tahun penjara. Merka menyimpan dan mengedarkan obat-obatan.

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang Belum Terungkap, Ini Menurut Warga Jalan Cagak

Untuk EA dalam kasus ganja dikenakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara tersangka SU dalam kasus sabu dikenakan pasal 60 ayat (1) Huruf B Jo Pasal 62 UU Republik Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara. (*)

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version