KORANMADALA.COM – Upaya penertiban sepeda motor terhadap polusi suara yang dihasilkan dari penggunaan knalpot bising (brong) di wilayah hukum Polres Garut, terus dilaksanakan.
Bahkan, upaya penertiban polusi suara tersebut dilakukan jajaran Polres Garut hingga ke lingkungan sekolah, mulai dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan penertiban tersebut diakui pihak Polres Garut, sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Seksi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo.
“Sejak 2 hingga 5 Oktober ini sebanyak 61 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising dan tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya berhasil dijaring oleh Satlantas Polres Garut,” Adi Susilo saat dikonfirmasi, pada Kamis 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Minibus Hilang Kendali, Terjun ke Jurang Saat Melintasi Tikungan di Cibatu Kabupaten Garut
Dikatakan Adi, Pelaksanaan operasi knalpot bising tersebut dilakukan oleh seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Garut, dari mulai operasi di jalan raya umum hingga ke lingkungan instansi sekolah.
Operasi penjaringan sepeda motor berknalpot bising tersebut, dilaksanakan sehubungan masih adanya para pemakai kendaraan roda dua itu, yang sering mengganggu terhadap ketertiban masyarakat terkait polusi suara.
Seperti halnya yang dilakukan di Polsek Tarogong kidul, menurut keterangan Kapolsek, Kompol Alit Kadarusman, penyisiran sepeda motor yang menggunakan knalpot bising hingga ke lingkungan sekolah SMK serta sekolah lainnya.
Baca Juga: Bupati Garut Rudy Gunawan Sikapi Oknum LSM yang Mencak-Mencak: Berhadapan Saja dengan Saya
Begitu pula satuan lalu lintas Polres Garut, selain di jalan protokol, penjaringan knalpot bising juga dilakukan di sebuah SMA.
Dan dari penjaringan tersebut, sebanyak 41 sepeda motor terjaring, lalu diamankan di Mapolres Garut.
Sama halnya operasi yang dilakukan Polsek Leuwigoong, dalam kegiatan tersebut, jajaran kepolisian berhasil menjaring 8 unit sepeda motor.
Baca Juga: Saefuloh, Nelayan di Pantai Santolo Garut Selatan Meninggal Dunia Saat Melaut
Oleh karena itu, Adi berharap agar kepada setiap pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, untuk segera menggantinya dengan knalpot sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni menggunakan knalpot standar.
Selain itu juga Adi menghimbau agar pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot bising untuk segera melengkapi surat-surat resmi kendaraan termasuk masalah pembayaran pajak kendaraan.
“Kepada para pemilik sepeda motor yang terjaring oleh operasi, selain diharuskan mengganti knalpotnya oleh yang standar juga mengenai surat-suratnya harus dilengkapi termasuk masalah pembayaran pajak yang terlewat,” ujar Adi. (stc/sam)