Gelar perkara terkait penyebar video asusila di Garut.
KORANMANDALA.COM – Dua pasangan kekasih yang beberapa waktu lalu viral di Media sosial, lantaran mempertontonkan adegan video asusila, berhasil diungkap oleh satuan reskrim Polres Garut.
Mereka berdua merupakan pemeran video tersebut, masing-masing berinisial AS (25) sebagai pemeran pria dan HAP (18) pemeran wanitanya.
“Kedua sejoli merupakan pasangan kekasih yang main di video live streaming, melalui aplikasi Manggo Live,” kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat gelar perkara di Mapolres Garut, pada Jumat 29 September 2023.
Dikatakan Kapolres, bahwa kedua pelaku dalam menjalankan aksinya, menggunakan akun SM milik HAP.
Baca juga: Bikin Resah warga Garut, Polisi Selidiki Video Mesum Dua Sejoli yang Beredar Lewat Aplikasi Live Streaming
Pada proses penangkapan kedua pelaku pembuatan video asusila itu, diamankan di dua tempat berbeda.
Pelaku pria di amankan ketika berada di sebuah tempat di kawasan jalan cimanuk Garut kota, sedang yang pelaku wanita ditangkap di sebuah komplek perumahan di kawasan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya handphone, flashdisk dan pakaian yang digunakan saat melakukan perekaman adegan asusila tersebut.
Baca juga: Kereta Api di Garut Tiba-Tiba Berhenti, Dikira Warga Mesinnya Rusak, Ternyata Ada yang Mau Bunuh Diri
Seperti diketahui sebelumnya, video live Streaming dengan berdurasi 6 menit 35 detik itu sempat viral dan meresahkan warga Garut.
Dalam video yang beredar, kedua pelaku secara sengaja mempertontonkan adegan asusila melalui aplikasi Manggo live.
“Mereka mengaku membuat video tersebut hanya untuk bersenang-senang belaka, selain untuk mendapatkan ” Gift” atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran tersebut, kata Kapolres.
Baca juga: Untuk Memotivasi Generasi Muda, 60 Pelukis Garut Gelar Pameran Bertajuk Sarupa Sauyunan
Pemberian Gift tersebut, lanjut Kapolres, sebagai bentuk apresiasi dan levelnya meningkat sesuai dengan jumlah frekuensi dan Giftnya saat mereka live.
“Mereka melakukan hal itu di tempat kos-kosan milik temannya, masih di daerah Garut, pada pukul 20.00 WIB dan hal itu baru diketahui oleh pihak berwenang setelah dilaporkan pada Rabu, 21 September 2023, sekira pukul 10.00 WIB di Polres Garut,” imbuh Kapolres.
Kedua pelaku terancam pasal 4 ayat 1 (c) dan E jo pasal 29 dan 8 Juncto pasal 34 Undang Undang Republik Indonesia n0 44 tahun 2008 tentang fornografi serta pasal 27 ayat (I) jo pasal 45 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no II tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dengan besaran denda Rp5 miliar. (*)