Polres Karawang memperlihatkan barang bukti tersangka bandar judi online.
KORANMANDALA.COM – OM alias Omi (49), seorang perempuan asal Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang ini terkesan tak ada kapoknya berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, Omi yang baru saja bebas dari penjara tersebut, harus meringkuk kembali di balik jeruji besit atas perbuatan. Diketahui, ia nekad menjadi seorang bandar judi togel online di Karawang.
Hal tersebut seperti dijelaskan saat jajaran Sat Reskrim Polres Karawang menampilkan tersangka bandar judi togel online dalam konferensi pers kepada sejumlah awak media di Mapolres Karawang pada Jumat, 29 September 2023.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy menuturkan bahwa pihaknya sedang menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Lodaya 2023. Ops Pekat Lodaya 2023 ini menyasar beberapa masalah di masyarakat, termasuk tindak pidana perjudian.
Baca juga: Upaya Konservasi Air Tanah Jadi Fokus Dirut Baru PDAM Tirta Tarum Karawang
“Dalam rangka melaksanakan Ops Pekat Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai pelaku bandar judi togel online di Kabupaten Karawang dengan inisial OM (49) dan DM (38),” ungkap Arief Bastomy.
Dari dua pelaku bandar judi togel online tersebut, lanjut Arief Bastomy, satu pelaku bernama Omi pernah menjalani masa tahanan untuk kasus serupa, yakni perjudian.
Sementara pelaku lainnya yang berinisial DM (38), warga asal Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang merupakan pemain baru yang menjadi bandar judi togel online.
Baca juga: Bahaya! Lingkungan yang Tercemar oleh Sampah Berserakan Ternyata dapat Menimbulkan Penyakit Hepatitis A
“Untuk pelaku OM ini diketahui seorang residivis perempuan berusia 49 tahun yang menjadi seorang bandar judi togel online kambuhan, jadi dia itu pernah di hukum penjara dengan peristiwa atau kasus yang sama. Dan saat keluar (bebas) dari penjara, dia bukannya kapok atau taubat tapi malah kembali melakukan perbuatan tindak pidana perjudiannya,” jelas Arief Bastomy.
Adapun awal mula pihaknya berhasil mengungkap dua bandar judi togel online, berdasarkan laporan informasi masyarakat lewat nomor WhatsApp CAKEP Lapor Pak Kapolres
“Berbekal dari informasi tersebut, Tim Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Dan benar saja, hasil penyelidikan petugas di dua lokasi berbeda itu memang ada yang melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawarkan dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor togel yang ada dimasing-masing situs website ke dua pelaku bandar judi togel online,” paparnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Artis Diduga Endorse Judi Online, Kali Ini Cupi Cupita
Dari tangan para pelaku bandar judi togel online, imbuh Arief Bastomy, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa empat buah lembar kertas rekapan togel, uang tunai total Rp424.000, dua buah HP, dan satu akun milik tersangka DM (38).
“Mereka melaksanakan pekerjaannya sebagai bandar judi togel online ini kurang lebih selama satu tahun terakhir, penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dalam setiap harinya oleh para tersangka ini kira-kira omset mereka mencapai Rp 50.000 sampai Rp 200.000 per harinya. Kemudian untuk penghasilan yang didapat oleh mereka dalam satu bulan, bisa mendapat keuntungan sekitar Rp 5 juta per bulannya,” terang Arief Bastomy menjelaskan.
Atas perbuatannya itu, tambah dia, kedua pelaku bandar judi togel online ini terpaksa disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Baca juga: Yuki Kato Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Judi Online, Dirtipidsiber Beri Klarifikasi
“Baik tersangka DM maupun tersangka OM, keduanya terancam hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama sembilan tahun,” pungkasnya.(*)