KORANMANDALA.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami kenaikan. Satu faktornya, karena para istri muak dengan suaminya yang kecanduan judi online.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti mengatakan, setidaknya faktor judi online sebesar 10 persen.
“Karena judi online sepuluh kasus,” kata Asep di Kantor Pengadilan Agama Karawang saat dihubungi melalui telepon selular, Selasa, 19 September 2023.
Dalam catatan Pengadilan Agama (PA) Karawang pada Januari hingga Agustus 2023, kasus perceraian mencapai 3.070. Jika dirincikan, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus dan cerai gugat 2.356 kasus, dengan selisih naik tiga kali lipat atau sekitar 70 persen.
Selain judi online, faktor paling dominan perceraian yang terjadi dari tahun ke tahun, yakni perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017, dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus,” ujar Asep.
Selain tiga faktor perceraian di atas, ada beberapa faktor lain seperti satu kasus perselingkuhan, satu kasus narkoba, sembilan kasus penjara, dan sembilan kasus poligami liar.
“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” ungkapnya.(*)