KORANMANDALA.COM – Seorang warga Karawang, Jawa Barat, Fajar Hari Santoso menjadi tersangka seusai membeli mobil mewah bermerek BMW X5.
Fajar ditetapkan tersangka atas tuduhan penggelapan kendaraan. Padahal, dirinya membeli mobil tersebut secara resmi dengan bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor).
Penasihat hukum tersangka, Dul Jalil bersama rekannya Eman Taufik mengatakan, kliennya menjadi tersangka penggelapan atas pelapor Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Tanggerang Selatan bernomor LP/59/K/VIII/ 2023/ SEK.CISAUK/SPKT/ pada 24 Agustus 2023. Perihal itu juga, kata Dul, terlapor utamanya itu sebenarnya berinisial ASR.
“Tapi kliennya turut ditetapkan tersangka, dengan tuduhan sebagai penadah. Padahal klien kami hanya pembeli saja, dan lengkap ada STNK dan BPKBnya,” ujar Dul kepada awak media pada Kamis, 21 September 2023.
Dia menjelaskan, kronologi kliennya membeli kendaraan BMW X5 tahun 2017 kepada ASR, melalui pembayaran dua kali dengan total Rp480 juta.
“Transaksi mobilnya itu pada 13 Juli sebesar Rp 120 juta dan 2 Agustus 2023 Rp 360 juta. Sehingga total Rp 480 juta dan kami tegaskan saat beli klien kami terima mobil berikut STNK dan BPKB,” beber dia.
Dul juga menilai dalam proses penanganan perkara oleh jajaran penyidik ini juga sudah keluar dari koridor hukum. Ada prosedur-prosedur yang harus dijalankan sesuai aturan yang dilanggar.
Di antaranya, kliennya dipanggil ke kantor polsek tanpa surat panggilan resmi. Kemudian, pemeriksaan yang ketika itu masih sebatas saksi dilakukan pada pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Bahkan, ketika hendak pulang sempat dilarang dengan alasan yang tak jelas.
Atas dasar itu, pihaknya juga akan melakukan pengaduan masyarakat kepada Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu, 20 September 2023.
“Ada beberapa lagi prosedur yang tidak dijalankan dan melanggar, itu semua sudah disampaikan lengkap ke Divisi Propam Mabes Polri,” ucapnya.
Dul juga menunggu tanggapan dari Mabes Polri terkait aduan tersebut. Pihaknya juga berencana mengajukan prapradilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Ya kita juga akan siapkan untuk lakukan pra pradilan atas penetapan tersangka klien kami,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Fathurroji menegaskan penanganan kasus sudah sesuai prosedur atas laporan penipuan dan penggelapan.
Pihaknya juga telah menetapkan tersangka ASR. Termasuk penetapan tersangka Fajar Hari Santoso sebagai penadah dengan pasal 480 KUHPidana.
“Enggak, enggak begitu sudah sesuai prosedur kami. Itu mobil hasil kehajatan disitu jual titip artinya dia itu sadar itu mobil orang,” imbuhnya.
Terkait pemanggilan tanpa surat resmi, dia menyebut telah sesuai prosedur.
“Kita, kan, mau klarifikasi ke Pak Haji (Fajar), karena A ini sudah tersangka,” katanya.(*)