KORANMANDALA.COM – Pengedar minuman keras (miras) di Garut, rupanya tidak kehabisan akal setelah miras botolan bikinan pabrik berhasil disita dari sejumlah kios di wilayah Garut kota,
Bahkan, mereka pun dengan berani mendistribusikan hingga ke tangan pengecer atau warung sembako.
Selain itu, beberapa pelaku nekat membuat miras oplosan sendiri yang dijual eceran ke sejumlah warung di kawasan Cikajang, Kabupaten Garut.
Modus kejahatan tersebut bisa terungkap lantaran ada satu diantara laporan warga melalui program ” Taros Polisi”.
Baca Juga: Garut Peroleh Insentif Fiskal Rp25,4 Miliar, Bupati Rudy Gunawan Sebut Bukti Kerja Keras Bersama
Program Taros Polisi yang saat ini dipergunakan melalui aplikasi percakapan jejaring sosial WhatsApp, sehingga bisa terhubung langsung dengan Kapolres Garut.
“Belasan botol miras oplosan tanpa merek berikut puluhan butir obat Terlarang berhasil disita dari sebuah warung penjual makanan dan minuman di Cikajang berikut pemilik warung dan pemilik miras tersebut,” kata Kapolsek Cikajang, AKP Adnan Mutaqien, kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Bermula dari pengaduan masyarakat yang mulai curiga dengan kegiatan di warung milik AS (40) warga Kampung Cikuray Desa Mekarsari, Cikajang.
Baca Juga: Junaedi Tewas Seketika Terseret Kerata Api di Kawasan Warung Bandrek Cibatu Garut
Serta seorang penjual miras berinisial FR (22) warga kampung Barukai desa/ kecamatan Ciledug, langsung ditindaklanjuti oleh kapolsek bersama dua anggota Satreskrim nya.
Sementara miras oplosan itu dibuat dan dijual di kawasan kampung Pasar Tengah Desa Padasuka Cikajang.
“Diduga bahan miras oplosan itu dibuat dicampur antara bahan cairan dengan obat terlarang. Karena barang bukti yang disita itu ada sejumlah obat terlarang,” tutur Kapolsek.
Baca Juga: Satu Hari Dua Rumah di Garut Ludes Terbakar, Hanya Karena Hal Sepele
Barang bukti tersebut dikatakan Kapolsek sudah diamankan, diantaranya, obat anti septic bernama One Medan sebanyak 58 botol besar.
Kemudian suplemen kesehatan sebanyak 92 sachet, obat sekedryl 4 lembar serta miras yang dikemas dalam botol kemasan plastik tanpa merek siap edar.
Kini kedua tersangka FR dan AS diamankan di Mapolsek Cikajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (stc/sam)