KORANMANDALA.COM – Warga kampung Sawahbera Desa Limbangan Barat Kabupaten Garut, DN (33), tidak bsia berkutik saat digerebek oleh polisi di rumahnya.
Dia diamankan bersama dua saksi lainnya, terbukti mengedarkan obat keras terbatas dan terlarang.
Penangkapan DN bersama dua saksi yaitu, BG (29) dan MI (30), dibenarkan oleh Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendra, saat dikonfirmasi oleh koranmanadala.com, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut kapolsek, mereka diamankan di Mapolsek berikut barang bukti berupa 20 kaplet pil jenis Tramadol.
Baca Juga: Leuwi Kanjeng Dalem Garut Tawarkan Wisata Alam, Cocok bagi Warga Kota Besar
Awalnya, dikatakan Uun, pihaknya menerima laporan melalui pesa Whatsapp dari program “Taros Kapolres”.
Pesan itu menyatakan di Kecamatan Limbangan ada indikasi peredaran obat keras terbatas, pada Jumat, 7 Oktober 2023.
Atas informasi itu, ia langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Lagi-lagi Tungku Api Penyebab Kebakaran Dua Rumah Dalam Satu Hari di Garut
Tim langsung ke lokasi melakukan penggerebekan, pada Sabtu sekira pukul.15.00 WIB dan mengamankan tersangka bersama dua orang saksi.
Diketahui kedua saksi tersebut merupakan pembeli dari barang haram itu, di rumahnya di kawasan Sawahbera.
DN dan dua orang pembelinya itu tidak bisa kabur, mereka di giring ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.