KORANMANDALA.COM – Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) gelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024 dan mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Para demonstran melakukan orasi di depan Gerbang Pemkab Karawang pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Koordinator aksi KBPP Dion Untung Wijaya mengatakan dari kajian dan riset pengupahan, pihaknya menilai perlu adanya kenaikan upah 15 persen di tahun 2024.
Selain itu, kata Untung, UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw juga perlu dicabut.
Baca juga: Ragam Penyakit pada Kaki Menurut dr Saddam Ismail: Ada Cantengan hingga Varises
“Hari ini kami menggelar aksi unjuk rasa, dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam KBPP menuntut kenaikan upah minimal 15 persen di tahun depan dan mencabut UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja,” kata Dion.
Kenaikan upah 15 persen diakuinya merupakan hasil kajian yang telah disepakati.
“Kami menuntut naik upah bukan tanpa ada riset dan kajian, itu sudah kami hitung atas pertumbuhan ekonomi di tahun 2024 nanti,” terangnya.
Baca juga: Kereta Cepat Whoosh Hadir, Bagaimana Nasib Argo Parahyangan? PT KAI Beri Penjelasan
Dalam pantauan aksi, ada lebih ratusan buruh dengan beragam serikat pekerja berdiri di depan gerbang Pemkab Karawang.
Meski panas terik matahari menyengat, para buruh terus berorasi menuntut kenaikan upah dan pencabutan UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja.
Terpantau juga ada lima mobil komando yang terparkir di jalan protokol depan gerbang Pemkab Karawang.
Baca juga: Ahli Firasat Wirang Birawa Berikan Clue Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso: Wawancara…
Hingga siang ini, Kamis 12 Oktober 2023, para buruh masih bertahan di depan gerbang Pemkab Karawang dan berencana akan melakukan dengar pendapat dengan pihak pemerintahan. (stf/ekp)