KORANMANDALA.COM – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat (Disparbud Jabar) bakal menyiapkan data administratif sebagai dasar pencabutan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung.
Hal ini setelah Change Indonesia melaporkan sejumlah pejabat Pemprov Jawa Barat ke kantor wilayah Ombudsman perwakilan Jawa Barat pada Kamis, 12 Oktober 2023, terkait pencabutan izin penggunaan GIM yang sedianya dipakai diskusi bersama Capres Anies Baswedan pada Minggu, 8 Oktober 2023.
“Nanti mungkin akan ada tindak lanjutnya dari Ombudsman dengan menanyakan kepada kami. Kami akan menjelaskan kondisi apa adanya, tentunya dengan data administratif yang kami punyai dan proses kronologis permintaan sampai pada saat eksekusi,” kata Kepala Disparbud Jabar, Benny Bachtiar pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Benny menilai, pelaporan yang dilakukan Change Indonesia ke Ombudsman Jawa Barat, merupakan hak setiap warga negara. Namun, pihak Disparbud Jawa ABarat juga memiliki alasan pencabutan izin penggunaan GIM.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
“Hak warga negara, silahkan saja. Kami pun juga punya alasan kenapa menolak,” ujarnya.
Dia menerangkan, alasan Disparbud Jawa Barat mencabut izin penggunaan GIM merujuk pada Imbauan dari KPU RI Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023, terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Hal itu, kata Benny, dipertegas melalui Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Baca Juga: Larangan Anies Baswedan Gelar Diskusi di GIM, Sejarawan Nilai Bertentangan dengan Spirit Soekarno
“Tidak boleh (dipakai politik). Kan di bulan september (2023) KPU mengeluarkan surat. Itu sudah sangat jelas sekali baik sebelum, setelah, dan sesudahnya,” ungkapnya menerangkan.
Meski begitu, Benny tidak ingin mengambil kesimpulan terlalu dini. Sebab, pertimbangan pihak mana nantinya yang sudah tepat atau tidak tepat merupakan kewenangan dari Ombudsman.
“Pertimbangan ada di Ombudsman, siapa salah dan siapa yg benar, dan apakah kami melakukan diskriminasi atau tidak. Jadi nanti akan ada sebuah informasi berimbang antara yang diadukan oleh mereka (Change Indonesia) dengan jawaban yg akan disampaikan oleh kami,” kata dia.(zad/fam)