Mendengar itu, orang tua si anak heran dan minta anaknya bercerita lebih jelas.
“Si anak bercerita dan ketahuanlah perbuatan MS,” kata penyidik.
BACA JUGA: TES KEPRBADIAN: Kamu Menawan? Cek Melalui Elemen yang Menarik pada Pandangan Pertama
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ape)***