Mendengar itu,  orang tua si anak heran dan minta anaknya bercerita lebih jelas.

“Si anak bercerita dan ketahuanlah perbuatan MS,” kata penyidik.

BACA JUGA:  TES KEPRBADIAN: Kamu Menawan? Cek Melalui Elemen yang Menarik pada Pandangan Pertama

Atas perbuatanya, pelaku dijerat  Pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ape)***

1 2 3



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version