Mendengar itu,  orang tua si anak heran dan minta anaknya bercerita lebih jelas.

“Si anak bercerita dan ketahuanlah perbuatan MS,” kata penyidik.

BACA JUGA:  TES KEPRBADIAN: Kamu Menawan? Cek Melalui Elemen yang Menarik pada Pandangan Pertama

Atas perbuatanya, pelaku dijerat  Pasal 76d dan atau 76e UU perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ape)***

1 2 3
Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version