KORANMANDALA.COM – Polresta Bogor Kota menciduk pria berinisial MS (58) pelaku kasus pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur,
Kini, warga Loji, Pancagalih Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut, mendekam di sel tahanan Polresta Bogor.
“Ya, MS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadilah kepada wartawan termasuk koranmandala.com, Jumat 13 Oktober 2023.
Dalam penjelasannya, Kompol Rizka Fadilah mengatakan bahwa kasus tersebut terungkap karena laporan satu orang tua korban.
BACA JUGA : Ditahan Polisi, Tersangka Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe Indonesia
Orang tua korban menyebutkan bahwa anaknya, menjadi korban pencabulan pria bernama MS.
Seteleh penyidik melakukan pengusutan, diketahui bahwa korban bukan hanya seorang, tetapi mencapai 10 orang anak di bawah umur.
“Hasil pengusutan ada 10 korban, dan semuanya di bawah umur,” kata dia.
BACA JUGA : TES KEPRIBADIAN : Pilih Kopi atau Coklat, Baca Pesan Istimewa untuk Kebahagiaan Kamu
Modusnya, MS sengaja mencari anak-anak di bawah umur yang bermain di sekitar mushola, karena dia memang sering beraktifitas di sekitar mushola.