KORANMANDALA.COM – Sebanyak 433 botol minuman keras beralkohol termasuk oplosan (miras), berhasil disita oleh tim gabungan.
Tim gabungan sendiri terdiri dari Samapta Polres Garut, TNI dan Satpol PP Pemkab Garut.
Kegiatan razia miras tersebut dilaksanakan pada Sabtu malam 14 Oktober 2023 sekira pukul 23.00 WIB.
Dengan menyusur ke sejumlah tempat hiburan dan rumah kontrakan serta kios jamu di wilayah Garut kota dan Tarogong kidul.
Baca Juga: Dalam Dua Hari, Tiga Kebun dan Satu Rumah di Garut Habis Dilalap Api
Kegiatan tersebut diiyakan Kasat Samapta polres Garut, Iptu Masrokan, kepada koran mandala, Minggu 15 Oktober 2023.
Menurutnya, pelaksanaan razia miras di sejumlah tempat hiburan serta kawasan lainnya itu, berawal dari laporan masyarakat.
Mereka merasa resah dengan masih adanya miras yang dijual secara bebas.
Baca Juga: Baru Sampai Garut, Pemprov Jawa Barat Ingin Pembangunan Tol Getaci Diakselerasi
Dari laporan tersebut, berhasil digerebek dari tempat hiburan di wilayah Tarogong dan Garut kota, sebanyak 285 botol dari berbagai merek dan ukuran.
Kemudian dari kampung Koropeak Kaler, Kelurahan Suci Kaler, disebuah rumah kontrakan disita sebanyak 148 botol miras oplosan milik tersangka UT (50) warga setempat.
Sisanya dari Kawasan kelurahan Sukajaya Tarogong kidul, puluhan botol miras di sebuah kios jamu milik R (50) warga kampung Batipuh Panjang Kelurahan Koto Tengah Padang Sumatera Barat.