KORANMANDALA.COM – Kepolisian Resor Kuningan, meringkus 6 tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras selama pelaksanaan Operasi Pekat di bulan Oktober 2023.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, menyebutkan ke 6 tersangka itu antara lain, inisial R (19), A (33), AS (24), R (25), G (21), dan AJ (38).
“Mereka merupakan pelaku untuk enam kasus yang berbeda” ungkapnya kepada awak media, saat Konferensi Pers di depan Kantor Polres Kuningan, Senin 16 Oktober 2023.
Modus operandi tersangka, kata Willy, mayoritas dengan cara bertemu secara langsung atau tatap muka langsung.
Baca juga: PT Telkom Cari Investor untuk Bangun Kapasitas Data, Satu Opsinya Gelar IPO
Dari tangan para tersangka, Polres Kuningan menyita 1.143 butir obat keras berbagai jenis dengan rincian 745 butir tarmadol, 189 butir trihexyphenidyl, dan 200 butir dextromethorphan.
Obat-obatan itu diamankan sebagai barang bukti.
Kronologis penangkapan tersangka, kata Willy, R ditangkap di kawasan Kuningan dan didapati membawa 198 butir tramadol yang diperoleh dari transaksi di media sosial.
Baca juga: Profil Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Universitas Surakarta yang ‘Taklukan’ MK, Blak-Blakan Akui Kagumi Gibran
Kemudian, tersangka A diringkus Satresnarkoba Polres Kuningan saat pria tersebut hendak mengedarkan 35 butir tramadol dan 29 trihexyphenidyl di Kecamatan Cilimus.
Berikutnya tersangka AS diamankan di Kecamatan Cigugur dengan barang bukti 55 butir tramadol. Pelaku R diamankan di kecamatan yang sama dan didapati membawa 366 butir tramadol,” ujar Willy.
Willy menuturkan satu tersangka lagi yang berinisial G ditangkap di Kecamatan Cigugur. Dari tangan pelaku, disita 61 butir trihehexyphenidyl.
Baca juga: Sakit Punggung Setelah Makan? Waspada Infeksi Ginjal, Cek Penyebab Lainnya di Sini!
Lebih lanjut Willy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tiga kasus di Kecamatan Cigugur karena para pelaku memperoleh obat keras dari seseorang berinisial D.
“Kami masih melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Sementara pelaku terakhir AJ, tutur Willy, ditangkap di Kecamatan Luragung dan kepolisian menyita 100 butir tramadol, 102 butir trihehexyphenidyl, serta dextromerthopan.
“Semua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” pungkas Willy. (stw/ekp)