KORANMANDALA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sedang mengkaji penggunaan gedung pemerintahan tidak digunakan untuk kegiatan politik pada Pemilu 2024.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengatakan, pada prinsipnya, gedung pemerintahan terbagi menjadi dua kategori, yaitu berbayar dan tidak berbayar.
Sementara ini, Pemprov Jawa Barat masih mengizinkan pemakaian gedung pemerintahan kategori berbayar untuk kegiatan politik, tetapi harus ada izin dari pihak kepolisian.
“Gedung pemerintah, kan, ada kategori yang berbayar, yang berbayar tentunya kami izinkan tapi menyampaikan perizinan dari kepolisian,” kata Bey saat ditemui di Bandung pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Dituntut Change Indonesia, Buntut Pembatalan Diskusi Anies Baswedan di GIM Bandung
Saat disinggung media mengenai penggunaan SOR Arcamanik oleh seorang ketua umum partai, Bey menyebut gedung itu masuk kategori berbayar seperti halnya Gedung Sabilulungan milik Pemkab Bandung.
Kendati begitu, Bey mengaku pihaknya sedang melakukan kajian secara komprehensif untuk menentukan pemakaian gedung milik pemerintah untuk kegiatan politik. Dia tak ingin nantinya terjadi ketidakpastian pemakaian gedung milik pemerintah untuk kegiatan politik.
“Arcamanik itu, kan, berbayar, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan. Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh,” ujarnya.
Baca Juga: Tekan Inflasi Daerah, Kabupaten Kuningan Gelar Gerakan Pangan Murah di Cidahu
Kajian mengenai penggunaan gedung pemerintahan kategori berbayar untuk kegiatan politik ini akan disampaikan pada awal pekan depan. Sebab, Pemprov Jabar memiliki banyak gedung dengan kategori berbayar.
“Segera, awal minggu depan. (Jumlah) Masih didata, banyak,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, polemik penggunaan gedung pemerintahan untuk kegiatan politik muncul ketika pencabutan izin kegiatan bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM).