Dasar pencabutan ini merujuk pada aturan PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan itu, KPU melarang kegiatan politik di tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Kemudian, dipertegas melalui Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.(zad/fam)
1 2