KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polres Karawang menangkap pemuda berinisial HS (21) yang merupakan warga Desa Tegallurung, Kecamatan Cilamaya Kulon atas dugaan kasus investasi dan arisan bodong sampai miliaran rupiah.
Polisi menangkap HS pada Senin, 16 Oktober 2023 di sebuah kontrakan di Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Tersangka HS ditangkap setelah kami mendapat laporan dari warga yang merasa ditipu dugaan investasi dan arisan bodong,” ujar KBO Reskrim Polres Karawang, Ipda Budiharjo saat diwawancarai di kantornya, pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Budiharjo mengatakan, tersangka HS merupakan sebagai penyelenggara dugaan investasi dan arisan bodong. Saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan menyelusuri serta mendata aset-aset tersangka sebagai barang bukti.
Baca Juga: Misteri Kasus Subang, Temui Titik Terang, Saksi Kunci Ramdanu Menyerahkan Diri akan Ungkap Semua
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka uang tersebut untuk kebutuhan hidup dan foya-foya ditempat hiburan serta menyawer penyanyi dangdut. Saat ini kami mendapat LP ada enam korban dan pasti bertambah dengan kerugian mencapai miliaran juta rupiah,” jelasnya.
Menurut Budiharjo, modus operandinya, tersangka menyelenggarakan arisan online dengan sistem ponzi, kemudian merekrut downline untuk menarik nasabah. Setelah uang terkumpul baru kemudian diserahkan kepada tersangka HS.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati investasi uang dan tidak mudah percaya dengan keuntungan tinggi,” pungkasnya.(sty/fam)