KORANMANDALA.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono bakal menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung apabila terbukti melakukan politik praktis selama Pemilu 2024.
Bambang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur larangan pegawai pemerintahan memihak pihak-pihak tertentu. Menurutnya, aturan tersebut tidak dapat diganggu gugat.
“Karena ada ketentuannya, kalau ada yang melanggar,” kata Bambang di Bandung pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Tak hanya itu, Bambang juga berharap masyarakat terus menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung tetap kondusif sebelum, selama, dan setelah Pemilu 2024.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Polda Jawa Barat Terjunkan Belasan Ribu Personel untuk Jaga Kondusivitas
“Saat ini kita berdoa bersama agar Pemilu 2024 berjalan aman. Kita berdoa, berupaya mudah-mudahan semua ini kondusif,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono pihaknya menjalankan program Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibnas) Kota Bandung untuk menjaga ketertiban Pemilu 2024.
Harkamtibnas merupakan langkah preventif yang diterapkan oleh jajaran kepolisian untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Pemkot Bandung Punya Trik untuk Kendalikan Harga Komoditas Pangan, Ini Jurusnya
“Agar berjalan aman dan kondusif, maka jajaran Forkopimda sama-sama menciptakan pemilu yang aman dan damai di Kota Bandung,” ungkapnya.
Selain itu, dia berpesan, masyarakat harus semakin cerdas menyaring setiap informasi yang bertebaran. Pasalnya, berita hoaks bisa menciptakan suasana tidak kondusif.
“Masyarakat Bandung jangan percaya hoaks. Silahkan konfirmasi ke aparat setempat jika memang ada berita yang tidak benar,” katanya.(pan/fam)