Baca Juga: Jelang Shalat Jumat, Lahan Kering Seluas 3 Hektare di BIJB Kertajati Majalengka, Terbakar
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka MS diancam dengan hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar,” ujar Indra.
Indra menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (sty/sam)