KORANMANDALA.COM – Seorang pria berinisial MS di Kabupaten Majalengka terpaksa mendekam dalam hotel prodeo.
Pasalnya, MS yang berprofesi sebagai Ketua Koperasi di wilayah Majalengka itu diduga telah menyelewengkan anggaran negara yang jumlahnya tak sedikit.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengungkapkan MS diduga mengkorupsi dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI Tahun 2013.
“MS ini diduga telah menyelewengkan dana bantuan pinjaman/pembiayaan dari Kemenkop UKM Tahun 2013 melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp500 juta,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu, 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Warga Majalengka Mengambang di Sungai Cimanuk Jatigede, Semalaman Hanyut!
Indra mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka MS. “Tersangka MS mengajukan proposal permohonan pinjaman/pembiayaan sebesar Rp500 juta kepada Direktur LPDB-KUMKM,” ungkap Indra.
Dana ini seharusnya diperuntukkan bagi 170 anggota koperasi sesuai Daftar Definitif Penerima Dana LPDB-KUMKM.
Namun, dalam praktiknya, MS diduga menggunakan dana pinjaman tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Baca Juga: Terasering Panyaweuyan Argapura Majalengka Disulap jadi Tempat Upacara HUT Ke-78 TNI
Selain itu, dia juga diduga melakukan manipulasi terhadap daftar penerima dana, menjadikannya fiktif.
“Dengan adanya kejadian ini, kerugian negara mencapai Rp500 juta,” kata Indra.
Indra menegaskan Polres Majalengka telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, saksi ahli, dan mengamankan barang bukti terkait kasus ini.