KORAN MANDALA.COM – Pasangan calon pengantin bila hendak menikah diwajibkan membayar Infaq sebesar Rp. 25 ribu. 

“Itu akan berlaku pada November mendatang,”  kata Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman.

Pernyataan itu diungkap usai dirinya menghadiri pelantikan pengurus unit pengumpulan zakat (UPZ) kantor Urusan Agama (KUA) dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Zakat, Infaq / Shidaqoh di Kantor Kemenag Kabupaten Garut, Rabu 18 Oktober 2023.

Menurut Wabup, setiap tahunnya pasangan calon pengantin yang menikah mencapai sebanyak 20 ribu pasangan. 

Baca Juga: Diprediksi Kebutuhan Air kabupaten Bandung dari Cubatarua Bungbunglan, Kabupaten Garut

Berdasarkan data tersebut, target pengumpulan Infaq memakai kupon calon pengantin ini untuk tahun 2024 diestimasi bisa mencapai Rp500 juta. 

Adapun Potensi zakat, Infaq dan Shodaqoh di Kabupaten Garut sangat besar dan dapat dioptimalkan oleh Baznas. 

“Saat ini sebagian besar dana yang diterima oleh Baznas di Garut berasal dari Aparatur Sipil  Negara (ASN),” kata Helmi Budiman. 

Baca Juga: 3 Hari Tenggelam di Pantai Selatan, Jasad Korban Ditemukan di Ranacabuaya, Garut

Sedang Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdullah Effendi mengungkapkan, dulu calon pengantin itu bila hendak menikah Infaqnya berupa bibit pohon atau tanaman hidup. 

“Kini diganti dengan kupon senilai Rp25 ribu untuk perpanjangan,” kata Abdullah. 

Sementara itu untuk teknisnya dikatakan Abdullah akan dilakukan oleh UPZ KUA setempat. 

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version