KORANMANDALA.COM – Change Indonesia telah melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Benny Bachtiar, dan Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jawa Barat Ary Heriyanto ke Ombudsman.
Hal itu dilakukan Change Indonesia seusai acara diskusi bersama Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) pada Minggu, 8 Oktober 2023 dibatalkan Pemprov Jawa Barat.
Benny Bachtiar mengaku dirinya sudah dihubungi oleh pihak Ombudsman terkait pelaporan tersebut. Benny pun sudah mengirimkan dokumen admistrasi yang dimiliki Disparbud Jabar ihwal pembatalan acara itu ke Ombudsman.
“Saya sudah ada komunikasi dengan pihak Ombudsman. Saya kirimkan dokumen-dokumen administrasinya,” kata Benny saat ditemui di Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca Juga: Disentil Soal Penggunaan GIM oleh Relawan Bacapres, Ini Respons Disparbud Jabar
Namun, berdasarkan informasi yang diterima Benny, pelaporan Change Indonesia itu belum ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Sebab, pelaporan dirinya ke Ombudsman bukan dari pemohon peminjaman GIM.
“Hari ini masih belum berlanjut, karena antara yang mengajukan permohonan peminjaman dengan yang mengadukan, itu berbeda,” ucapnya
Dengan perbedaan itu, Benny berujar, laporan yang dibuat oleh Change Indonesia terhadap dirinya itu maladministrasi.
Baca Juga: Dituntut Change Indonesia ke Ombudsman, Disparbud Jawa Barat Belum Bisa Beri Tanggapan
“Kan, secara administrasi memang maladministrasi. Makanya belum ada tindak lanjutnya hari ini,” ujarnya.
Pada dasarnya, Disparbud mengizinkan pemakaian gedung milik pemerintah seperti GIM, Taman Budaya, Yayasan Pusat Kebudayaan (YPK), Rumentang Siang, dan Rumah Angklung.
Namun, pemakaian gedung-gedung itu harus seusai dengan koridor untuk kemaslahatan dan kesejahteraan, bukan menimbulkan sebuah konflik.