KORANMANDALA.COM – Sebanyak 5 orang pemuda tersangka pengedar obat keras terlarang, berhasil diringkus anggota Polsek Cibatu Garut, Kamis 19 Oktober 2023.
Penangkapan tersebut dilakukan sekira pukul. 13.00 di kawasan kampung Bojong Desa Sukalilah, Cibatu, Kabupaten Garut.
Kelima tersangka pelaku pengedar obat keras terlarang itu, digrebek polisi, saat berkumpul di salah satu rumah di kampung Bojong.
Mereka yang diduga jadi tersangka itu, diantaranya dua orang asal Kabupaten Aceh dan tiga dari Garut.
Baca Juga: Bupati Rudi Gunawan Kecewa Berat saat Tinjau Proyek Jembatan di Pakenjeng, Kabupaten Garut
Kelima tersangka yang kini diamankan berikut barang bukti berupa obat keras terlarang itu, sebanyak 1.828 pil, berikut uang tunai sebesar Rp2.557.500.
Mereka masing-masing berinisial SN (27) warga Cibatu, MI (18) Malangbong, MAH (16) warga Kersamanah dan AZ (28) warga Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang serta MERTA (34) warga Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Kapolsek Cibatu, AKP Misno Winoto, penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan peredaran narkoba di kampung Bojong, Desa Sukalilah, Cibatu.
Baca Juga: Dramatis, Detik-detik Personel Polsek Cihurip Garut Dapati ODGJ Melahirkan Di Kebun Teh
“Diiduga ada peredaran obat keras terlarang yang dilakukan oleh kelima orang tersangka,” kata Misno.
Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Didapati kelima tersangka beserta barang bukti yang diamankan dari sebuah rumah di lokasi tersebut.