KORANMANDALA.COM – Sebanyak tiga gadis Karawang berinisial D, R, dan N yang berusia rata-rata 18 20 tahun ini akan melaporkan penyelenggara Puteri Padi atas dugaan penipuan.
Kuasa Hukum, Sony Harlian yang mendampingi korban mengatakan kejanggalan penyelenggara ajang bakat berawal ketika hak para korban tidak diberikan.
“Jadi saya diminta orang tua D, R, dan N untuk mengungkap kejanggalan penyelenggara ajang bakat pemilihan Puteri Padi di Karawang yang tidak jelas soal hak para pemenang yang tidak kunjung direalisasikan,” kata Sony melalui telepon pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Dia menambahkan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada 2021. Para korban yang memenangkan ajang Puteri Padi itu dijanjikan panitia uang pembinaan, tetapi tidak kunjung terealisas.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya: Dijadwalkan Minggu Depan
“Jadi orang tua korban bilang, penyelenggara akan memberikan uang pembinaan sebagai hadiah dan pembinaan lainnya di tahun 2021, tapi saat ditindaklanjuti penyelenggara sulit dihubungi,” tuturnya.
Sebelum itu, korban justru diminta uang tarif oleh panitia penyelenggara Puteri Padi sekitar Rp800 ribu sampai Rp1 juta per orang.
“Dari keterangan korban, ada sekitar 20 orang yang mendaftar dan diminta registrasi sebesar 800 ribu sampai 1 juta,” ucapnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Subang Harta dan Kekuasaan, Ini Dugaan Pengacara Achmad Taufan
Melihat hal itu, para korban akan melaporkan penyelenggara ke pihak kepolisian.
“Rencananya, saya akan mendampingi pelaporan para korban ke pihak berwajib Senin nanti, karena ajang-ajang yang tidak jelas ini harus segera ditertibkan di Karawang dan merugikan para pencari bakat di Karawang,” ungkapnya.(sty/fam)