KORANMANDALA.COM – Ratusan mahasiswa yang terhimpun dalam Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (Jabar) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 20 Oktober 2023 petang.
Aksi demontrasi itu sebagai bentuk penolakan mahasiswa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan itu mengenai usia minimal Capres dan Cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Perwakilan mahasiswa, M. Ramdan mengatakan, mereka kecewa atas putusan MK karena mengabulkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Niat Hati Ingin Bimbingan dengan Mahfud MD, Mahasiswa UII Yogyakarta: Dospemnya Malah Jadi Cawapres
Sebab, putusan MK mengenai batasan usia capres-cawapres itu terdapat kecacatan formil dan materil serta mengandung konflik interes.
“Satu sisi Jokowi seolah-olah ingin membuat dinasti politik,” kata Ramdans
Dengan itu, pihaknya mendesak majelis kehormatan MK untuk memeriksa hakim MK terkait adanya dugaan konflik interes dalam memutuskan perkara nomor 90/PUU/XXI/2023. Mengingat, putusan itu telah menerobos nilai-nilai profesionalitas dan netralitas.
Baca Juga: Sosok Almas Tsaqib Birru Mahasiswa Unsa yang Gugatannya Dikabulkan MK, Netizen: Udah Ketebak Siapa Dia
“Adanya konflik interes yang dilakukan MK dan tidak mengedepankan nilai-nilai profesionalitas, netralitas,” ujarnya.
Apabila, pemerintah tidak menggubris tuntutan Aliansi Mahasiswa Jabar, mahasiswa akan kembali melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak.
“Setelah aksi ini akan melakukan evaluasi dan menunggu respons. Kalau pun memang tidak ada tanggapan dari pemerintah kami akan turun lagi ke jalan,” ujarnya.