KORANMANDALA.COM – Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil meringkus 12 orang pengedar narkoba.
Ke-12 tersangka itu masing-masing berinisial TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Dua tersangka merupakan perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga yakni TA dan MA.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan para tersangka tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Jabar: Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres Jadi Jalan Dinasti Politik Jokowi
“Para tersangka ini ditangkap di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota seperti di Kecamatan Kedawung, Kesambi, Harjamukti, Suranenggala, Gunung Jati,” kata Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto di Mapolres Cirebon Kota, Jumat, 20 Oktober 2023.
Modus yang digunakan para pelaku ini dalam mengedarkan sabu dan tembakau sintetis yakni dengan cara sistem tempel.
“Sedangkan untuk obat-obatan sediaan farmasi, tersangka menjualnya secara online atau COD,” kata Rizky.
Baca juga: Polisi Beberkan Alasan Mimin dan Dua Anaknya Tidak Ditahan
Dari para tersangka tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba.
“Barang bukti yang disita yaitu 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram, 146.500 butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar, 40 butir pil Merlopam, 9 unit handphone, 1 timbangan digital, dan uang Rp4,1 juta,” ungkap Rizky.
Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota.