KORANMANDALA.COM – Sebanyak 13 orang warga Garut Kota, terduga pengedar minuman keras beralkohol (miras), diringkus anggota Samapta Polres Garut.
Mereka diciduk pada Jumat 20 Oktober 2023 malam sekitar pukul. 22.00.
Penangkapan tersangka itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Menurut penjelasan Kasat Samapta Polres Garut, AKP Masrokan, kepada wartawan, Sabtu 21 Oktober 2023, para pengedar miras itu kini diamankan di Mapolres Garut.
Baca juga: Lebih Murah dari Yamaha XSR 155! Motor Benelli Motobi 200 Masih Bisa Dikredit, Skema Cicilannya Cuma 400 Ribuan
Selain para tersangka, aparat juga menyita barang bukti sebanyak 48 botol, dari berbagai merek dan ukuran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awal penggerebekan bermula dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya pengederan miras di daerahnya.
Terdapat dua kawasan yang menjadi sasaran penggerebekan terhadap para pengedar miras tersebut.
Baca juga: Misteri Golok yang Dipakai Yosef, Abi dan Arigi di Kasus Subang Polda Jabar Datangi TKP, Surawan: Ditanam
Pertama yaitu Jln. Karacak di lingkungan Kecamatan Garut Kota.
Sedang yang lainnya di daerah Kerkof, dekat sarana olahraga.
“Mereka tidak bisa kabur saat petugas dari Polres Garut melakukan razia dan penangkapan” tandas Kasat Samapta.