KORANMANDALA.COM – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, dengan tegas akan membabat semua jenis minuman keras beralkohol termasuk narkoba tanpa ada ruang kompromi.
Hal itu disampaikan kepada wartawan usai kegiatan Gebyar Lomba Keterampilan Baris Berbaris tingkat SMA dan lomba 12 Gerakan Lalulintas di halaman Ramayana Garut, Sabtu 21 Oktober 2023 siang.
“Garut telah menerapkan kebijakan Zero Alkohol” kata Kapolres.
Penerapan hal tersebut, tambah dia, bukan tanpa dasar, karena diperkuat dan didukung dengan Perda Kabupaten Garut no. 13 tahun 2015 pasal 7 tentang larangan miras dan perubahan atas Perda Kabupaten Garut no. 2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Baca juga: Prabowo Pilih Gibran sebagai Cawapres, Rabu Depan Daftar ke KPU
“Polres Garut akan menjalankan kebijakan ini tanpa pandang bulu. Kami memiliki komitmen untuk bertindak tegas dimana pun, kapanpun, siapapun yang terlibat dalam kegiatan jual beli ataupun mengkonsumsi miras “, tegas Kapolres.
Oleh karena itu, diharapkan ada kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat.
Bila ada yang mencurigakan tentang kegiatan miras atau narkoba, masyarakat agar segera lapor ke Polisi.
Baca juga: Citra Kirana Curhat Soal Rumah Tangganya Bersama Rezky Adhitya: Sekarang Lagi Diuji Sama Allah
Sementara itu Polsek Tarogong Kaler, berhasil meringkus dua orang tersangka pelaku penjualan miras.
Mereka adalah AP (57) warga Desa Suka senang Kecamatan Banyuresmi Garut dan JJ (43) warga Kelurahan Suka menteri Kecamatan Garut Kota.
Kedua tersangka itu menjual barang haram itu di sebuah kios jamu.