KORANMANDALA.COM – Dua wanita muda diringkus anggota Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Cirebon Kota.
Keduanya ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota pada bulan September 2023 lalu.
Waka Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan kedua wanita tersebut ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba.
Dia wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini masing-masing berinisial TA berusia 29 tahun dan MA.
Baca Juga: Hari Ini, 334 Calon Kades Bertarung pada Pilkades Serentak di 100 Desa di Kabupaten Cirebon
“Sehari-hari kedua tersangka ini berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis,” kata Rizky didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto.
Menurut pengakuan tersangka MA, sudah sejak dua bulan lalu ia menjual tembakau sintetis.
Sedangkan tersangka TA mengaku sudah beberapa kali menjual sabu.
Baca Juga: Polres Cirebon Kota Bekuk 12 Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Perempuan
Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari warga.
“Setelah mendapatkan informasi kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” kata Maruf, Senin, 23 Oktober 2023.
Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu dan tembakau sintetis serta beberapa unit telpon genggam.